11 Jenis Cyber Crime ( Kejahatan Internet ) Beserta Pengertiannya

11 Jenis Cyber Crime ( Kejahatan Internet ) Beserta
Pengertiannya, Di jaman modern seperti sekarang ini, kejahatan semakin marak
terjadi di lingkungan masyarakat. Bahkan, kejahatan yang terjadi saat ini tidak
hanya di dunia nyata saja. Tapi ternyata di dunia maya juga ada yang namanya
kejahatan. Ya, memang terdengar sedikit asing di telinga masyarakat, tapi buat
kamu para penggila internet harus mewaspadai agar tidak terkena dampaknya.

Meskipun saat ini internet sudah banyak digunakan oleh
masyarakat untuk hal – hal yang positif, tapi masih banyak juga orang – orang
yang menyalahgunakan keberadaan  internet
ini untuk sebuah kejahatan atau Cybercrime. Bahkan kejahatan di internet
semakin hari tidak semakin berkurang tapi malah semakin bertambah dan semakin
meningkat.



Pengertian
dan Jenis-Jenis Cybercrime Penjelasan Terlengkap
Sebagai salah satu dari sekian banyak pengguna internet,
kamu pasti tidak ingin menjadi korban dari tindak kejahatan di dunia maya ini
bukan? Maka dari itu, kita harus selalu berhati – hati dalam menggunakan dan
memanfaatkan internet setiap saat.

Nah membahas tentang kejahatan internet, memanya apa si
itu Cybercrime? Dan apa saja jenis – jenis kejahatan internet atau Cybercrime
ini? Untuk menjawab semua pertanyan tersebut, di pembahasan kali ini saya telah
menuliskan pengertian dari Cybercrime sendiri dan jenis – jenisnya yang harus
kamu ketahui sebagai berikut.

1.
Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah sebuah tindakan Kriminalitas yang
dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama serta dengan memanfaatkan perkembangan teknologi internet,
dimana para cybercrimer biasanya memanfaatkan celah untuk tindak kejahatan
mereka.

2.
Jenis Cybercrime Berdasarkan Aktivitas

Illegal
Contents
Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis,
dan bisa dianggap melanggar hukum, atau bersifat melecehkan seseorang,
contohnya seperti penyebaran pornografi.

Hijacking
Hijacking merupakan tindak kejahatan yang sengaja
melakukan pembajakan karya orang lain, misalnya pembajakan perangkat lunak.


Hacker
dan Cracker
Hacker merupakan orang yang sangat mempunyai minat untuk
mempelajari sistem komputer secara mendetail serta cara meningkatkan
kualitasnya. Cracker merupakan  orang
yang sering melakukan aksi perusakan, kejahatan atau tindak kriminalitas lain
dalam internet. Perbedaan cracker dan hacker sendiri yaitu cracker lebih ke
tindakan kejahatan/kriminalitas di internet sedangkan hacker mengacu pada
tindak kebaikan.

Cyber
Terorism
Cyber Terorism merupakan tindakan kejahatan dengan tujuan
mengancam pemerintah atau warganegara, dan juga cracking ke situs pemerintah
atau militer.

Cybersquatting
dan Typosquatting
Cybersquatting adalah tindak kejahatan internet dengan
penipuan memasukkan atau mendaftarkan domain perusahaan orang lain, dan akan
dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Typosquatting merupakan tindak
kejahatan dengan sengaja membuat domain plesetan yang menyerupai dengan nama
domain aslinya, yang bertujuan menyaingi perusahaan yang bersangkutan, dimana
target utama mereka ialah perusahaan-perusahaan besar.

Unauthorized
Access
Unauthorized Access merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan cara memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer dengan
tidak sah atau tidak ada izin dari pemilik sistem jaringan komputer yang ia
masuki.

Cyberstalking
Cyberstalking merupakan tindak Kejahatan dengan tujuan
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer yang
menyerupai teror dan ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet.

Data
Forgery
Data Forgery merupakan salah satu tindak kejahatan
internet yang dilakukan dengan tujuan untuk memalsukan data pada dokumen
penting yang ada dalam internet yang dimiliki oleh institusi/lembaga yang
mempunyai situs web database.


Cyber
Espionage, Sabotage dan Extortion
Cyber Espionage ialah salah satu tindak kriminalitas yang
dilakukan dengan maksud untuk mengintai atau memata-matai pihak lain dengan
cara memasuki sistem jaringan komputer pihak tersebut. Sabotage dan Extortion
merupakan salah satu tindak kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan terhadap suatu data, ataupun sistem jaringan komputer yang terhubung
ke internet.

Penyebaran
Virus
Pada umumnya penyebaran virus dilakukan seseorang via
email. Banyak orang saat ini yang kurang paham jika email yang mereka buka
merupakan salah satu perantara masuknya virus ke komputer pengguna. Maka dari
itu, perlu kita pahami dengan benar email yang masuk ke inbox email kita,
apabila email yang masuk mencurigakan, maka janganlah kamu buka, akan tetapi
langsung saja kamu delete/hapus email tersebut.

Carding
Carding merupakan salah satu kejahatan internet yang
bertujuan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, yang kemudian akan
dipakai dalam transaksi perdagangan di internet.

Itulah pembahasan saya kali ini tentang Pengertian dan
Jenis-Jenis Cybercrime (Kejahatan Internet). Semoga informasi yang saya
sampaikan di atas bisa membantu dan juga bermanfaat untuk kalian yang
membacanya. Jangan lupa untuk share artikel ini, terimakasih.

Leave a Comment